Selamat Datang di Blog saya,, Silakan Dibaca !!

Jumat, 14 Oktober 2011

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

 
         Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

            Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


*      Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS, memiliki beberapa bentuk, yaitu :

1.       Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
2.     Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
3.     Persekutuan Komanditer (CV), CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu.
Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
  •      Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
  •     Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
4.     Persekutuan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.


*      Ciri khusus badan usaha milik swasta diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. tujuan utama BUMS adalah semata-mata mencari keuntungan.
  2. sumber modal berasal dari setoran perorangan atau sekumpulan orang dalam jumlah besar.
  3. pengelola atau direksi dipilih melalui rapat umum pemegang saham secara profesional.
  4. kekuasaan tertinggi ada pada RUPS.
  5. pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan modal atau saham yang disetor.
  6. ruang lingkup usaha dan permodalan dalam skala besar.
  7. status pegawai diatur berdasarkan peraturan di masing-masing perusahaan.









(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha ss.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar