Selamat Datang di Blog saya,, Silakan Dibaca !!

Minggu, 28 April 2013

Hukum Perikatan



Definisi hukum perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
 
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu  terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata : ”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a.      Perikatan terjadi karena undang-undang semata.
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1)      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2)      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3)      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4)      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.                Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.  Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.   Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.                Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.                Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Sepuluh cara tersebut adalah :

1.      Pembayaran
Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Yang wajib melakukan pembayaran bukan hanya pihak yang berutang (debitur) saja, tetapi juga pihak lain yang berutang dan penanggung utang (borg). Dalam pasal 1332, pihak ketiga dapat membayar utang asalkan pihak ketiga tersebut bertindak atas nama pihak yang berutang atau bertindak atas namanya sendiri dengan tidak mengganti hak-hak pihak yang berutang. Dalam jual beli, tidak hanya pihak pembeli saja yang melakukan pembayaran tetapi pihak penjual juga dikatakan membayar saat menyerahkan barang yang dijualnya.

2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Cara ini dilakukan saat pihak yang berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Prosedur untuk menghapus perikatan dengan cara ini adalah sebagai berikut :
Uang atau barang yang ditawarkan sebagai pembayaran ditawarkan kepada notaries atau jurusita pengadilan. Notaris atau jurusita ini membuat peincian uang atau barang yang akan dibayarkan dan menemui kreditur di tempat tinggalnya. Jika kreditur menyukai pembayaran tersebut, maka proses pembayaran selesai dan perikatan hapus. Tetapi jika kreditur menolak pembayaran tersebut, kreditur akan diminta untuk menandatangani berita acara. Dan jika kreditur tidak menolak menandatangani berita acara tersebut, penolakan tersebut akan dicatat oleh notaris atau jurusita pengadilan. Tanda tangan dan catatan tersebut akan digunakan sebagai bukti bahwa kreditur menolak pembayaran. Debitur kemudian mengajukan permohonan agar pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan. Setelah permohonan tesebut disahkan, uang dan barang disimpan kepada panitera pengadilan negeri dan hapuslah utang dari si debitur.

3.      Pembaruan utang atau novasi
Ada tiga macam jalan untuk melakukan novasi menurut pasal 1413 KUH Perdata, yaitu :
a) Debitur membuat suatu perikatan utang piutang baru dengan kreditur, yang menggantikan utangnya yang lama.
b) Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur yang lama (debitur ini dibebaskan dari perikatannya yang lama).
c) Apabila sebagai akibat adanya perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.

4.      Perjumpaan utang atau kompensasi
Perjumpaan utang atau kompensasi ini merupakan suatu cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.

5.      Pencampuran utang
Pencampuran utang ini terjadi saat kedudukan sebagai debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya : seseorang debitur menjadi ahli waris tunggal dari surat wasiat (testament) yang dibuat oleh kreditur.

6.      Pembebasan utang
Pembebasan utang adalah suatu cara penghapusan utang dengan kreditur
secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya dari pembayaran atau pemenuhan perjanjian. Pembebasan utang ini tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

7.      Musnahnya barang yang terutang
Hapusnya perikatan dengan cara ini terjadi saat objek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang sehingga tidak dapat lagi diketahui barang tersebut masih ada atau tidak. Musnahnya, tidak dapatnya diperdagangkan lagi, atau hilangnya objek perjanjian harus terjadi diluar kekuasaan debitur.

8.      Batal atau pembatalan
Perjanjian menjadi dapat dibatalkan jika di dalam perjanjian tidak terpenuhi syarat subjektif yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan bertindak. Perjanjian yang menjadi batal demi hukum berarti dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat objektif yaitu mengatur suatu hal tertentu dan adanya sebab yang halal. Batal demi hukum berarti perjanjian secara otomatis berakhir dan keadaan kembali ke keadaan semula sebelum adanya perjanjian.
Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian menjadi berakhir. Dalam hal perjanjian dapat dibatalkan, perjanjian tidak secara otomatis berakhir, diperlukan suatu pembatalan dari salah satu pihak terlebih dahulu.

9.      Berlakunya suatu syarat batal
Dalam hukum perjanjian, pada dasarnya suatu syarat batal berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang jika terpenuhi akan mengakibatkan terhentinya perjanjian dan segala sesuatu kembali ke keadaan semula seolah-olah tidak terjadi perjanjian (pasal 1265 KUH Perdata).

10.  Kadaluarsa atau lewatnya waktu
Kadaluarsa menurut pasal 1946 KUH Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar