I.
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero
Wacik menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) berhubungan dengan hajat
hidup rakyat. Karena itu, rakyat berhak tahu latar belakang dan pemikiran yang
melandasi kebijakan pemerintah terkait BBM bersubsidi, termasuk kenaikan harga
BBM bersubsidi. Ada
beberapa alasan krusial terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM
Bersubsidi. Dari
minyak mentah untuk dapat dijadikan bensin premium dan untuk menyalurkannya
sampai ke SPBU, diperlukan biaya yang dibutuhkan kira-kira Rp 3.019 per liter.
Pada
Maret 2012 harga minyak di dunia terus meningkat naik. Awal Maret harga minyak
mentah Indonesia sudah mencapai USD 112 per barel atau Rp 1.008.000 (berdasarkan
kurs 1 USD = Rp 9.000), atau Rp 6.340 per liter. Sekali lagi, itu adalah
harga minyak mentah yang belum diolah menjadi bensin premium. Jelaslah bahwa ketika
menyusun APBN 2012 diperkirakan harga pokok dan biaya distribusi bensin premium
adalah Rp 8.000 per liter. Agar
tidak memberatkan rakyat Indonesia, bensin premium dijual bukan dengan harga Rp
8.000, namun lebih murah, yaitu Rp 4.500 per liter,artinya untuk setiap
liter ada selisih harga sebesar Rp 3.500 yang ditanggung Negara.
b.
Rumusan Masalah
Keputusan Hasil Rapat Paripurna pasca demo BBM yang kian marak telah
membuat sebagian besar fraksi partai mendukung penolakan kenaikan harga BBM
sehingga berpengaruh terhadap keputusan yang diambil sebagai Hasil Keputusan
Rapat Paripurna BBM . Diketahui
hanya ada 3 Fraksi yang masing-masing dari PDIP, Gerindra, dan Hanura yang
turut mendukung Demo tolak BBM naik
sampai-sampai ikut turun ke jalan bersama massa lain yang menyuarakan penolakan
terhadap kenaikan harga BBM. Hanya 3 Partai tersebut yang konsisten sejak Demo
naik BBM karena memang mereka merupakan Fraksi Koalisi yakni yang selalu
mengkritik kebijakan pemerintah.
c. Tujuan Penulisan
Dari penulisan makalah ini kami memaparkan bagaimana tanggapan para
wakil-wakil rakyat dan fraksi partai mengenai kenaikan bbm. Ada partai yang
bersikap keras menolak kenaikan bbm dan ada juga partai-partai yang setuju
dengan kenaikan bbm.
II.
ISI
Pada rapat paripurna DPR tanggal 30 Maret lalu, para anggota DPR dan
fraksi-fraksi partai merapatkan keputusan yang
harus diambil apakah Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun
2011 dicabut atau tidak. Ketua
Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pada rapat Badan Anggaran
kemarin tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM
itu. Yang
setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar,
Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut
Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura, menurut salah satu politikus Partai Golkar itu dalam rapat
paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI.
Ada beberapa usulan dari beberapa partai antara lain. Fraksi
PKS mengusulkan adanya ayat baru, yakni pada Pasal 7 ayat 6 (a) yang memberikan
diskresi kepada pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jika harga minyak
mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) lebih lima persen. Fraksi PAN mengusulkan
pada Pasal 7 ayat 6 (a) dicantumkan pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bila
ICP melebihi 15 persen. Fraksi PPP menilai, psikologi masyarakat belum dapat
menyesuaikan rencana kenaikan BBM. Fraksi PPP meminta agar pemerintah menunda
kenaikan BBM. Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan bahwa penyesuaian harga BBM dilakukan
bila ICP melebihi 17,5 persen. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra menyatakan,
harga BBM tak perlu naik. Fraksi Gerindra menolak pencabutan Pasal 7 ayat 6.
Gerindra juga menyatakan tak perlu ditambah dengan Pasal 7 ayat 6 (a) karena
melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sikap
serupa disamapikan Fraksi Hanura. Fraksi Hanura menolak penambahan Pasal 7 ayat
6 (a) dan tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengklaim
senantiasa bersama rakyat dan membela kepentingan rakyat. "Hidup
penderitaan rakyat," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang menjadi
juru bicara fraksi. Fraksi PDI Perjuangan bersikap tegas: tak perlu ada
pencabutan Pasal 7 ayat 6. PDI Perjuangan meminta rapat paripurna DPR cukup di
putaran pertama dan langsung bisa memutuskan menolak kenaikan harga BBM. Fraksi Partai Golkar
mengklaim telah mengkaji ulang dan mempelajari pemberian persetujuan penambahan
subsidi. Bagi Golkar, kenaikan harga BBM adalah domain pemerintah. Namun,
Golkar menilai saat ini tak perlu ada kenaikan harga BBM. Golkar mengusulkan
kenaikan BBM bisa dilakukan jika ICP melebihi 15 persen dan dihitung dalam enam
bulan terakhir.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro
Yudhoyono mengatakan, tidak benar menaikan harga BBM tidak berpihak kepada
rakyat. Demokrat mengorbankan citra dan pencitraan. Demokrat mendukung
kompensasi berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat dan beasiswa pendidikan
sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.Praktis, Partai Demokrat nyaris tinggal
sendirian. Sebagai partai pendukung koalisi pemerintah, Partai Golkar dan
Partai Keadilan Sejahtera terang-terangan menolak kenaikan harga BBM. Sementara
PPP, PAN dan PKB, sikapnya abu-abu: memahami kesulitan pemerintah, tapi meminta
harga BBM tidak naik
III. PENUTUP
III. PENUTUP
a.
Kesimpulan
Sidang paripurna
menyetujui adanya penambahan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa
menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP)
naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan. Keputusan
tersebut bertentang dengan Pasal 7 Ayat 6 yang isinya yaitu bahwa harga jual eceran BBM
bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Keberadaan Pasal 7 Ayat 6a ini dianggap memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi berdasarkan harga pasar. Padahal, hal ini sudah ditolak oleh MK ketika uji materi pasal 28 ayat UU 22/2001 tentang migas yang mengatakan harga BBM berdasarkan harga pasar yang wajar
Keberadaan Pasal 7 Ayat 6a ini dianggap memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi berdasarkan harga pasar. Padahal, hal ini sudah ditolak oleh MK ketika uji materi pasal 28 ayat UU 22/2001 tentang migas yang mengatakan harga BBM berdasarkan harga pasar yang wajar
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/12/03/30/m1onwe-fraksi-pks-tegaskan-tolak-kenaikan-bbm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar