Selamat Datang di Blog saya,, Silakan Dibaca !!

Selasa, 01 Mei 2012

KENAIKAN HARGA BBM


I.                   PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan bahwa bahan bakar minyak  (BBM) berhubungan dengan hajat hidup rakyat. Karena itu, rakyat berhak tahu latar belakang dan pemikiran yang melandasi kebijakan pemerintah terkait BBM bersubsidi, termasuk kenaikan harga BBM bersubsidi. Ada beberapa alasan krusial terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi. Dari minyak mentah untuk dapat dijadikan bensin premium dan untuk menyalurkannya sampai ke SPBU, diperlukan biaya yang dibutuhkan kira-kira Rp 3.019 per liter.
 Pada Maret 2012 harga minyak di dunia terus meningkat naik. Awal Maret harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai USD 112 per barel atau Rp 1.008.000 (berdasarkan kurs 1 USD = Rp 9.000), atau Rp 6.340 per liter. Sekali lagi, itu adalah harga minyak mentah yang belum diolah menjadi bensin premium. Jelaslah bahwa ketika menyusun APBN 2012 diperkirakan harga pokok dan biaya distribusi bensin premium adalah Rp 8.000 per liter. Agar tidak memberatkan rakyat Indonesia, bensin premium dijual bukan dengan harga Rp 8.000, namun lebih murah, yaitu Rp 4.500 per liter,artinya untuk setiap liter ada selisih harga sebesar Rp 3.500 yang ditanggung Negara.

b.      Rumusan Masalah
Keputusan Hasil Rapat Paripurna pasca demo BBM yang kian marak telah membuat sebagian besar fraksi partai mendukung penolakan kenaikan harga BBM sehingga berpengaruh terhadap keputusan yang diambil sebagai Hasil Keputusan Rapat Paripurna BBM . Diketahui hanya ada 3 Fraksi yang masing-masing dari PDIP, Gerindra, dan Hanura yang turut mendukung Demo tolak BBM naik sampai-sampai ikut turun ke jalan bersama massa lain yang menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM. Hanya 3 Partai tersebut yang konsisten sejak Demo naik BBM karena memang mereka merupakan Fraksi Koalisi yakni yang selalu mengkritik kebijakan pemerintah.
c.       Tujuan Penulisan
Dari penulisan makalah ini kami memaparkan bagaimana tanggapan para wakil-wakil rakyat dan fraksi partai mengenai kenaikan bbm. Ada partai yang bersikap keras menolak kenaikan bbm dan ada juga partai-partai yang setuju dengan kenaikan bbm.
II.                ISI
Pada rapat paripurna DPR tanggal 30 Maret lalu, para anggota DPR dan fraksi-fraksi partai  merapatkan  keputusan yang harus diambil apakah Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pada rapat Badan Anggaran kemarin tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM itu. Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura, menurut salah satu politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI.
Ada beberapa usulan dari beberapa partai antara lain. Fraksi PKS mengusulkan adanya ayat baru, yakni pada Pasal 7 ayat 6 (a) yang memberikan diskresi kepada pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) lebih lima persen. Fraksi PAN mengusulkan pada Pasal 7 ayat 6 (a) dicantumkan pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bila ICP melebihi 15 persen. Fraksi PPP menilai, psikologi masyarakat belum dapat menyesuaikan rencana kenaikan BBM. Fraksi PPP meminta agar pemerintah menunda kenaikan BBM. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan bahwa penyesuaian harga BBM dilakukan bila ICP melebihi 17,5 persen. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra menyatakan, harga BBM tak perlu naik. Fraksi Gerindra menolak pencabutan Pasal 7 ayat 6. Gerindra juga menyatakan tak perlu ditambah dengan Pasal 7 ayat 6 (a) karena melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sikap serupa disamapikan Fraksi Hanura. Fraksi Hanura menolak penambahan Pasal 7 ayat 6 (a) dan tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengklaim senantiasa bersama rakyat dan membela kepentingan rakyat. "Hidup penderitaan rakyat," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang menjadi juru bicara fraksi. Fraksi PDI Perjuangan bersikap tegas: tak perlu ada pencabutan Pasal 7 ayat 6. PDI Perjuangan meminta rapat paripurna DPR cukup di putaran pertama dan langsung bisa memutuskan menolak kenaikan harga BBM. Fraksi Partai Golkar mengklaim telah mengkaji ulang dan mempelajari pemberian persetujuan penambahan subsidi. Bagi Golkar, kenaikan harga BBM adalah domain pemerintah. Namun, Golkar menilai saat ini tak perlu ada kenaikan harga BBM. Golkar mengusulkan kenaikan BBM bisa dilakukan jika ICP melebihi 15 persen dan dihitung dalam enam bulan terakhir.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan, tidak benar menaikan harga BBM tidak berpihak kepada rakyat. Demokrat mengorbankan citra dan pencitraan. Demokrat mendukung kompensasi berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat dan beasiswa pendidikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.Praktis, Partai Demokrat nyaris tinggal sendirian. Sebagai partai pendukung koalisi pemerintah, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera terang-terangan menolak kenaikan harga BBM. Sementara PPP, PAN dan PKB, sikapnya abu-abu: memahami kesulitan pemerintah, tapi meminta harga BBM tidak naik


III. PENUTUP
a.       Kesimpulan
Sidang paripurna menyetujui adanya penambahan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan. Keputusan tersebut bertentang dengan Pasal 7 Ayat 6 yang isinya yaitu bahwa harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Keberadaan Pasal 7 Ayat 6a ini  dianggap memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi berdasarkan harga pasar. Padahal,
hal ini sudah ditolak oleh MK ketika uji materi pasal 28 ayat UU 22/2001 tentang migas yang mengatakan harga BBM berdasarkan harga pasar yang wajar
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/12/03/30/m1onwe-fraksi-pks-tegaskan-tolak-kenaikan-bbm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar