Selamat Datang di Blog saya,, Silakan Dibaca !!

Kamis, 25 Oktober 2012

Koperasi

1.  Bagaimana supaya koperasi menjadi maju dan berkembang ?
 
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 adalah suatu bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Di buatnya koperasi di indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Namun, hingga sekarang koperasi  belum bisa memajukan masyarakat. Terbukti dari sekian banyaknya koperasi di Indonesia hanya sekitar 40% saja yang aktif dalam memajukan masyarakat/daerahnya.
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

Ada beberapa hal yang dapat memajukan koperasi :
A.  Membuat berbagai macam event pameran produk-produk koperasi.
Menghadirkan koperasi yang  berdampak baik bagi masyarakat. Dengan cara memamerkan produk-produk potensi di daerahnya, berapa besar dampak positif bila mengikuti kegiatan koperasi, biaya yang dikeluarkan dan berapa besar pula tenaganya.
B.   Merekrut  anggota yang berkompeten dalam bidangnya.
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
C.  Merubah kebijakan pelembagaan koperasi.
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu kebijakan tersebut harus di rubah agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
D.  Sosialisasi.
Mengundang pakar-pakar untuk saling memberikan solusi pemecahan masalah untuk masyarakat derahnya, membantu daerahnya, bisa dengan cara memberikan peluang pekerjaan yg lbih baik.
E.   Melakukan sarana promosi
masi banyak masyarakat yang kurang paham dengan koperasi, maka dari itu koperasi harus lebih sering di perkenalkan/promosi, dengan konsep yang tidak monoton.
F.   Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
                                                                                                                             

2.  Koperasi merupakan soko gurunya perekonomian. Makna dari kata tersebut adalah ?

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
  1. Koperasi mendidik sikap self-helping. 
  2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri. 
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. 
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Makna dari kata sokoguru itu di artikan sebagai Tulang Punggung. Jadi koperasi di harapkan bisa menjadi tulangpunggunya perekonomiaan.