Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 adalah suatu bidang usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di buatnya
koperasi di indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
dan makmur.
Namun,
hingga sekarang koperasi belum bisa
memajukan masyarakat. Terbukti dari sekian banyaknya koperasi di Indonesia hanya
sekitar 40% saja yang aktif dalam memajukan masyarakat/daerahnya.
koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Ada beberapa
hal yang dapat memajukan koperasi :
A. Membuat berbagai macam event pameran produk-produk koperasi.
Menghadirkan koperasi yang berdampak
baik bagi masyarakat. Dengan cara memamerkan produk-produk potensi di daerahnya, berapa besar dampak positif bila mengikuti kegiatan koperasi, biaya yang dikeluarkan
dan berapa besar pula tenaganya.
B. Merekrut anggota yang berkompeten dalam
bidangnya.
Tidak hanya orang
yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan
dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin
yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang
berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi
pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
C. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi.
Dalam kehidupan
sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola
penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya.
Oleh sebab itu kebijakan tersebut harus di rubah agar koperasi dapat tumbuh
secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan
independen.
D. Sosialisasi.
Mengundang pakar-pakar
untuk saling memberikan solusi pemecahan masalah untuk masyarakat derahnya,
membantu daerahnya, bisa dengan cara memberikan peluang pekerjaan yg lbih baik.
E. Melakukan
sarana promosi
masi banyak
masyarakat yang kurang paham dengan koperasi, maka dari itu koperasi harus
lebih sering di perkenalkan/promosi, dengan konsep yang tidak monoton.
F. Membenahi
kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
2. Koperasi merupakan soko gurunya perekonomian. Makna dari kata tersebut adalah ?
UUD 1945 pasal 33
memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
- Koperasi mendidik sikap self-helping.
- Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Makna dari kata
sokoguru itu di artikan sebagai Tulang Punggung. Jadi koperasi di harapkan bisa
menjadi tulangpunggunya perekonomiaan.