Selamat Datang di Blog saya,, Silakan Dibaca !!

Rabu, 26 Oktober 2011

PT. INDOLIFE PESIONTAMA



        Visi dan Misi merupakan salah satu  kewajiban yang harus di miliki setiap orang untuk menjadi seseorang yang lebih baik.
Didalam suatu perusahaan visi dan Misi adalah sebuah icon yang sangat penting, untuk mengsukseskan perusahaan tersebut.

Visi PT. Indolife Pensiontama
PT. Indolife Pensiontama saat ini merupakan perusahaan lokal yang besar, menawarkan produk asuransi tabungan kepada individual melalui Call Center dan mengelola program dana pensiun iuran pasti baik untuk individu maupun pekerja mandiri dalam lingkungan maupun diluar lingkungan Grup Salim.
PT. Indolife Pensiontama berkeinginan untuk tumbuh besar dan memperbaiki posisi pasar melalui distribusi korporasi dengan cara:
1. memperluas produk tabungan melalui e-commerce, jaringan bank lainnya dan program korporasi;
2. memasuki jalur bisnis baru pada asuransi jiwa grup dan asuransi kecelakaan.
Untuk mewujudkan visi tersebut adalah penting untuk mengembangkan produk-produk dan kemampuan pelayanan yang dapat memenuhi bahkan melebihi kebutuhan nasabah-nasabah PT. Indolife Pensiontama.  menjadi yang pertama sekali.
Misi
PT. Indolife Pensiontama berkeinginan untuk menjadi pemimpin pasar industri asuransi jiwa dalam waktu dekat dan mempunyai brand image yang kuat di masyarakat. Brand image untuk produk asuransi jiwa adalah STUDYSAVE dan dana pensiun adalah PENSIUNKU.

Yang sudah dilakukan oleh perusahaan ini antara lain,
  • memberikan pelayanan yang baik
  • jujur dalam melakukan transaksi
  • membuka beberapa cabang 
  • dipercaya oleh konsumen

     Dilihat dari visi misi serta apa saja yang sudah dilakukan oleh PT.Indolife Pesiontama sudah terbukti bahwa perusahaan asuransi ini dapat  berkembang dengan baik contohnya saja perusahaan asuransi sudah banyak memiliki konsumen dari bebagai cabang yang telah dibuka. Berarti bisa dibilang perusahaan asuransi ini sudah bisa mengambil hati masyarakat untuk percaya dalam menggunakan pelayanan asuransi.






      Tugas kelompok manajemen
  • Bimbi Lifia Juniarti (21211491)
  • Putri Dwi Rizki Rahayu (25211641)
  • Siska Ferdiyanti (26211788)

Jumat, 14 Oktober 2011

Cēterīs Pāribus

 

Ceteris Paribus atau caeteris paribus adalah ungkapan bahasa Latin, secara harfiah diterjemahkan sebagai, "dengan hal-hal lain yang sama," atau "semua hal lain dianggap sama atau tetap konstan." Ini adalah contoh mutlak ablatif dan umumnya diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai all other things being equal ("semua hal lain dianggap sama). Sebuah prediksi, atau pernyataan tentang hubungan kausal atau logis antara dua negara urusan, yang memenuhi syarat dengan ceteris paribus dalam rangka untuk mengakui, dan untuk menyingkirkan, kemungkinan faktor lain yang bisa menimpa hubungan antara anteseden dan konsekuen.

Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus  seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus  adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme). 

Dalam keadaan seperti itu, analis seperti fisikawan, ekonom, dan psikolog perilaku berlaku menyederhanakan asumsi-asumsi untuk menyusun atau menjelaskan suatu kerangka kerja analitis yang tidak selalu membuktikan sebab dan akibat tapi masih berguna untuk menjelaskan konsep fundamental dalam bidang penyelidikan.



          Konsep Ceteris Paribus ini penting dalam ilmu ekonomi di karnakan ceteris paribus, Ini dimaksukan untuk mempertajam analisis yang diharapkan atau lebih fokus kepada pemecahan masalah yang diharapkan.
Contoh lain : Misalkan, untuk menurunkan tingkat inflasi maka peredaran uang dimasyarakat harus dikurangi sehingga tingkat keseimbangan produksi dan konsumsi akan tercapai, dengan asumsi tingkap pendapatan masyarakat adalah konstan, ceteris paribus. Dengan instrumen pajak, atau dengan menurunkan tingkat pengangguran sehingga distribusi pendapatan menyebar merata mengakibatkan kontribusi produksi juga akan mengikuti fluktuasi peredaran uang dimasyarakat sehingga tercapai "full employment". Dengan lebih banyak partisipasi masyarakat dalam produksi (artinya bekerja atau tidak menganggur) maka pertumbuhan riil dapat tercapai tanpa harus mengorbankan penurunan pendapatan masyarakat dengan menggunakan pajak. Namun suatu kebijakan diambil untuk menyelesaikan masalah maka masalah lain kemungkinan akan muncul. Ini kelemahan bahkan berbahaya menggunakan asumsi ataupun ceteris paribus. Kalau tidak bijak mengambil keputusan maka keputusan tersebut seperti tambal sulam, atau tutup lobang gali lobang. Jadi akan menjadi simalakama bagi para pengambil kebijakan yang kurang bijaksana. Untuk menutupi ketidak tahuan ini ada yang menyebut sebagai keterlibatan tangan yang tidak terlihat, misterius.
Disarankan untuk ini membaca buku ilmu ekonomi makro, terutama yang ada pembahasan dari pandangan ekonomi klasik dan modern, khususnya pandangan Keynes. Sangat relevan dengan kondisi ekonomi kita dari akibat pengambilan keputusan yang kurang tepat mengenai pandangan pertumbuhan ekonomi. Kebiasaan dikita untuk menyelesaikan masalah hanya dari presepsi satu sisi dengan tidak memperhatikan sisi yang lain. Maka yang mencuat adalah manajemen masalah sehingga dalam aplikasinya untuk menyelesaikan masalah dengan cara mengisolasi, atau memindahkan yang jadi penyebab masalah (menyalah artikan mutasi), bukan dengan Manajemen Solusi. Jadi hati-hati, atau jangan dijadikan kebiasan dalam pengambilan keputusan menggunakan ceteris paribus ataupun asumsi, hasilnya dalam jangka panjang akan terasa.







Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

 
         Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

            Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


*      Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS, memiliki beberapa bentuk, yaitu :

1.       Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
2.     Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
3.     Persekutuan Komanditer (CV), CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu.
Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
  •      Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
  •     Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
4.     Persekutuan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.


*      Ciri khusus badan usaha milik swasta diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. tujuan utama BUMS adalah semata-mata mencari keuntungan.
  2. sumber modal berasal dari setoran perorangan atau sekumpulan orang dalam jumlah besar.
  3. pengelola atau direksi dipilih melalui rapat umum pemegang saham secara profesional.
  4. kekuasaan tertinggi ada pada RUPS.
  5. pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan modal atau saham yang disetor.
  6. ruang lingkup usaha dan permodalan dalam skala besar.
  7. status pegawai diatur berdasarkan peraturan di masing-masing perusahaan.









(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha ss.com)

Kamis, 13 Oktober 2011

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 
Badan Usaha Milik Negara yang di kenal dengan sebutan BUMN, adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik (umum). salah satu Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Persero. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
        Perusahaan BUMN harus mempunyai ciri-ciri sehat dan berdaya saing. hal yang sangat penting adalah perusahaan BUMN sudah seharusnya tidak boleh lagi membebani Negara agar hal ini dapat tercapai perusahaan BUMN yang dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara khususnya dan perekonomian pada umumnya, menyimpang dari pernyataan di atas, BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai-partai.

      Banyak BUMN yang gulung tikar di akibatkan karna fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Dengan mengelolah berbagai produk BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Apabila terjadi seperti itu, maka dapat di pastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Ada pun manfaat dan tujuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  itu sendiri, antara lain, Manfaatnya:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Tujuan Pendirian BUMN:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Ciri-Ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.



(sumber: http://id.wikipedia.)